PALOPO–Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Palopo, termasuk sejumlah oknum pejabat dan ASN akan diadukan ke Panwaslu Kota Palopo. Sejumlah ASN tersebut diadukan karena ditengarai tidak menjaga netralitasnya karena secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Palopo 2018.
Selain akan melapor ke Panwaslu, para oknum pejabat dan ASN tersebut juga diadukan ke Inspektorat Kota Palopo.
Mubarak Djabal Tira, warga Palopo mengaku sudah berkonsultasi dengan Panwaslu Kota Palopo, terkait rencana aduannya tersebut. “Iya, saya sudah berkonsultasi Panwaslu Kota Palopo terkait rencana aduan ini. Saya akan mengadukan mereka secara resmi besok (Kamis, 3 Mei),” ujar Mubarak usai berkonsultasi dengan Panwaslu Kota Palopo.
Menurut Mubarak, dirinya akan mengadukan sejumlah oknum pejabat dan ASN tersebut, disertai beberapa bukti yang menguatkan ketidaknetralan mereka dalam Pilkada Palopo.
Hanya saja, Mubarak enggan membeberkan nama-nama oknum pejabat dan ASN tersebut. Dia meminta kepada media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Panwaslu Kota Palopo.
“Yang pasti, ada beberapa barang bukti, seperti foto dan rekaman video terkait keterlibatan beberapa oknum pejabat dan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Palopo. Kita berharap, Panwaslu Palopo menyikapi serius aduan saya ini nantinya, dan memanggil beberapa pihak terlapor,” ujar Mubarak usai mengajukan aduannya di Panwaslu Kota Palopo, Rabu (2/5/2018).
Mubarak mengakui, selain akan mengadukan para oknum pejabat dan ASN tersebut, dia juga akan melaporkan mereka ke Inspektorat. “Aduan ke Inspektorat akan saya masukkan besok (Kamis, 3 Mei 2018),” kata Mubarak.
Masih menurut Mubarak, selaku warga Palopo yang memiliki hak pilih di Pilkada Palopo, dirinya juga mempertanyakan ke Panwaslu terkait status terpidana salah satu calon walikota Palopo, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya mempertanyakan ke Panwaslu Palopo terkait syarat pencalonan sekaitan adanya salah satu calon berstatus terpidana. Dalam hal ini, Panwaslu perlu memberikan penjelasan terkait hal ini,” ujar Mubarak.
Menurut Mubarak, dalam aduannya juga dia melaporkan sejumlah simpatisan pasangan Nomor Urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (OME BISA) ke Panwaslu Kota Palopo karena ditengarai melakukan kampanye hitam dan menyebar ujaran kebencian melalui sosial media. “Untuk aduan ini, saya mengadukannya ke Panwaslu dan pihak kepolisian,” kata Mubarak.
Terkait aduannya, Mubarak berharap agar pihak terkait menanganinya secara serius dan benar-benar menegakkan aturan demi terselenggaranya Pilkada Palopo yang aman dan damai. “Ini harapan kita semua,” katanya. (tari)