PALOPO — Kadisdukcapil Palopo, Akram Risa geram dengan pernyataan Kepala Inspektorat, Samil Ilyas yang mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya terbukti melakukan pemotongan belasan honor tenaga honorer.
Menurut Akram, yang dikatakan pemotongan ketika ada pihak lain yang ikut mengambil bagian. “Tetapi ini sama sekali tidak ada pemotongan. Mereka sendiri sepakat untuk berbagi dengan teman-temannya yang lain, saat difasilitasi Kasubag Keuangan dan Sekretaris, jadi tidak ada pemotongan ,” tegas Akram.
BERITA TERKAIT :Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Dukcapil Palopo Terbukti Potong Gaji Honorer
Akram juga menegaskan bahwa keliru seorang Inspektur ketika angkat bicara apalagi menyampaikan kepada publik bahwa ada pemotongan, padahal sama sekali belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Apalagi Pjs Walikota juga belum tahu sama sekali. Keliru jika seorang Inspektur mengeluarkan bahasa ada pemotongan sedangkan LHP belum ada, belum ada finalisasi bahkan belum dihadapkan ke Pjs Walikota, ini sudah langsung di publish. Ada apa? itu tidak Etis,” jelas Akram dalam rilis yang diterima Koranseruya.com, Kamis (3/5/18).
Bahkan menurut Akram, pihak pemeriksa di Inspektorat, Ibu Herlina dan Syarifuddin telah menyampaikan bahwa tidak ada satupun laporan tentang pemotongan. Akram juga sangat keberatan ketika ada yang selalu menyindir bahkan menyebut nama institusi. “Ketika memang terjadi pemotongan, lalu siapa yang melakukannya. Sebutkan saja namanya dan tindakan apa yang harus diberikan kepada oknum yang melakukan,” tandas Akram.
Sebelumnya, pada Rabu (2/5/18), Kepala Inspektorat Kota Palopo, Samil Ilyas mengatakan bahwa sesuai hasil kajian tim auditor Inspektorat, oknum di Dinas Dukcapil terbukti melakukan pemotongan. “Ya benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti ada pemotongan,” kata Samil Ilyas. Karena terbukti melanggar, oknum pejabat di dukcapil Palopo diberikan sanksi. “Sanksi dalam aturan ada tiga. Sanksi ringan, sedang dan berat,” katanya.
BERITA TERKAIT :Begini Modus Dukcapil Palopo Potong Gaji Honorer, Juga Buatkan SK Kegiatan Fiktif
Untuk kasus ini, Inspektorat memberikan sanksi ringan secara tertulis. “Baru sanksi ringan. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi teman-teman lain agar tidak melakukan hal demikian,” jelas mantan Kadishub Palopo itu. Ditanya soal adanya SK kegiatan fiktif di Dukcapil, Samil mengaku belum mendengar adanya informasi itu. Ia meminta agar korban segera melapor ke Inspektorat. “Kalau ada seperti itu, laporkan ke kami beserta buktinya,” pintanya.
Terkait pengakuan Akram yang mengatakan bahwa tim auditor dalam hal ini, Syarifuddin telah menyampaikan bahwa tidak ada satupun laporan tentang pemotongan, berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Syarifuddin kepada Koranseruya.com, Rabu lalu. “Ya, betul ada pemotongan. Kalau soal kegiatan fiktif, itu belum ada laporannya,” katanya.
Sebelumnya, salah satu honorer di Dukcapil Palopo mengaku telah dipotong honornya dari Rp600 menjadi Rp300 ribu. “”Bulan Februari, saat menerima gaji, kami disuruh tandatangani sebanyak Rp600 ribu, tapi nyatanya yang diterima hanya Rp300 ribu. Kami tidak bisa melawan atasan, tapi ini adalah pembodohan terhadap honorer,” kata honorer itu. (asm)