Jam Kerja ASN Palopo Berkurang Selama Ramadan. THM, Cafe dan Rumah Bernyayi Tutup

1437
Eka Sukmawaty
ADVERTISEMENT

PALOPO — PP Muhammadiyah telah mengumumkan 1 ramadan 1439 H jatuh pada Kamis (17/5/2018) mendatang. Selama bulan ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkurang. Berkurang satu jam dari hari biasanya. Jika sebelumnya mereka pulang pukul 16.00 WITA, selama ramadan mereka pulang lebih cepat, yakni pukul 15.00 WITA. Kecuali hari jumat, ASN pulang pukul 15.30 WITA.

Hal itu disampaikan Pjs Walikota Palopo melalui Kabag Humas, Eka Sukmawaty, Senin (14/5/18). Menurutnya, terkait jam kerja ASN selama ramadan, pemkot mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor B 335/M.KT.02/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri yang diteken pada Selasa (8/5/18) lalu. “Pemkot Palopo mengacu pada surat edaran itu,” sebut Eka.

ADVERTISEMENT

Selain jam kerja ASN, Pemerintah dan Kapolres Kota Palopo juga telah mengeluarkan instruksi bersama penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, restoran, rumah makan dan tempat bilyard dalam wilayah Kota Palopo. Ini untuk menghargai umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa ramadan.

Menurut Eka, instruksi bersama itu telah ditetapkan pada Rabu (9/5/18) lalu. Bagi pengelola THM, cafe, rumah bernyanyi dan sejenisnya untuk menutup usahanya dan menghentikan sementara segala kegiatan aktifitas usahanya terhitung mulai Minggu (13/5/18) sampai dengan Selasa (19/6/18) mendatang. “Bagi pengelola restoran, rumah makan dan sejenisnya agar menutup sementara aktifitas kegiatan usahanya mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA. Dapat dibuka diatas pukul 17.00 WITA untuk menyambut buka puasa selama bulan suci ramadan,” jelas Eka.

ADVERTISEMENT

Lanjut Eka, khusus untuk pengelola bilyard dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara, tidak menjual makanan dan minuman selama bulan ramadan. “Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT