ASN Dilarang Posting Konten Ujaran Kebencian di Media Sosial

867
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo
ADVERTISEMENT

Masamba — Menyusul dikeluarkannya Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 006/Rilis/BKN/V/2018, tentang Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupate Luwu Utara langsung bergerak cepat mengimbau seluruh ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk segera memerhatikan Siaran Pers BKN tersebut.

“Kami minta siaran pers ini menjadi perhatian kita semua, terkait enam jenis ujaran kebencian yang harus dihindari ASN. Ini semua dalam rangka membantu pemerintah memberantas penyebaran berita hoax, ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan SARA yang berpotensi memecah-belah persatuan,” ujar Kadis Kominfo Luwu Utara, Arief R. Palallo, Senin (21/5), saat ditemui usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional.

ADVERTISEMENT

ASN, kata Arief, harus menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yaitu menjaga Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Sangat tegas oleh BKN bahwa ASN dilarang keras memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan di media sosial,” tegas Arief.

Jika ASN melanggar, lanjut Arief, maka ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran ringan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai kepada pemberhentian tidak dengan hormat. “Tergantung kasusnya. Sanksi ini sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS. Meski secara eksplisit tidak diatur dalam PP tersebut, tapi aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Arief.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan, mengimbau masyarakat terlibat aktif mengawasi aktivitas ASN, terkait aktivitasnya di medsos. Sejauh ini, kata Ridwan, masih ada ASN yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di medsos. “Kami imbau masyarakat yang mengetahui ASN yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, laporkan,” ujar Ridwan seperti yang dilansir kompas.com, Selasa (15/5/2018).

Berikut enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN berdasarkan Siaran Pers yang dikeluarkan BKN: (1) Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis via medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah; (2) Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis via medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berikutnya: (3) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian via medsos. (4) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; (5) Mengikuti/menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; dan (6) Menanggapi/mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di medsos. (man)

ADVERTISEMENT