Masamba — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) tengah mencanangkan usia ideal untuk menikah bagi masyarakat di Kabupaten Luwu Utara agar memilih usia yang tepat untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawadda, dan warahmah.
“Pemerintah telah menetapkan umur ideal untuk menikah, yaitu laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Ketika ada yang menikah di bawah dari umur itu, maka ia tak punya rencana yang baik. Akibatnya, rumah tangga bisa berantakan karena belum mapan,” ujar Kepala DP2KB, Yasir Taba, Jumat (4/1) kemarin, saat ditemui di ruang kerjanya.
Yasir mengatakan, menikah tanpa rencana bisa membawa bencana karena belum siap secara psikologis dan fisik. “Secara psikologis, wanita tidak diperbolehkan hamil di bawah 21 tahun karena fatal bagi kesehatan. Sementara laki-laki, belum bisa mendapatkan pekerjaan guna menunjang kehidupan ekonomi karena masih dalam masa-masa sekolah,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Yasir, dibutuhkan bimbingan orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya. “Media sosial adalah ancaman terselubung jika orang tua tidak melakukan pengawasan. Dampak negatifnya luar biasa. Olehnya itu, anak harus digenggam dalam pengawasan, baik di lingkungan sekolah, sosial dan masyarakat,” pungkasnya. (har)