Bawaslu Palopo Kembalikan Dua Bacaleg PSI yang Digugurkan KPU

1742
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menetapkan dua bacaleg PSI Kota Palopo dapil 2, Muh Suhendra dan Muhajir untuk kembali masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebelumnya, keduanya digugurkan oleh KPU Palopo karena dokumen pencalegan tidak memenuhi syarat. Suhendra digugurkan karena surat keterangan sehat jasmani bukan yang asli dan surat keterangan sehat rohani tidak ada. Sementara Muhajir gugur karena persoalan surat keterangan bebas narkoba yang hanya melampirkan foto copy.

ADVERTISEMENT

Sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim, Asbudi Dwi Saputra di ruang media center Bawaslu Palopo, Jumat (31/8/18).

“Cukup berasalan untuk kembali mengakomodir dua bacaleg PSI,” kata Asbudi.

ADVERTISEMENT

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Membatalkan berita acara KPU tentang hasil verikasi keabsahan dokumen bacaleg DPRD Palopo. Memerintahkan KPU Palopo menerima kembali pengajuan pemohon sebagai bacaleg DPRD Palopo,” kata Asbudi sambil mengetuk palu persidangan. (asm)

ADVERTISEMENT