PALOPO–Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo bakal kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Informasi yang dihimpun KORAN SeruYA, Mario salah satu staf Sekretariat DKPP RI di Sulsel mengatakan, KPU Wajo dan Bawaslu Palopo memiliki jadwal sidang kedua, pada pekan ini.
Agenda sidang Bawaslu Palopo ini terkait sidang sebelumnya yang digelar pada 24 September 2019 lalu. Sehingga perkara yang dibahas tetap sama yakni nomor 266-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan aduan dari mantan Caleg Demokrat, Oktovianus R yang bertarung di Dapil I Palopo.
“KPU Wajo dan Bawaslu Palopo akan kembali sidang pada Jumat 25 Oktober nanti. Khusus Bawaslu Palopo mereka akan sidang via video conference di KPU Sulsel ke KPU RI untuk mendengarkan keterangan pelapor dan saksi,” terang Mario, Minggu (20/10/2019).
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra saat dihubungi via seluler Minggu malam (20/10), membenarkan bahwa pihaknya memang kembali disurati DKPP untuk menggelar sidang untuk kasus kisruh pemungutan suara di TPS 10 Ammasangan pada penyelenggara Pemilu Legislatif, dalam hal ini tiga komisioner Bawaslu Palopo, yakni Asbudi Dwi Saputra, Sitti Aisyah dan Ahmad Ali.
“Pengadunya tidak hadir dalam sidang pertama September lalu dengan alasan sakit, jadi akan kembali dihadirkan dalam sidang ini, termasuk teradu,” jelas Asbudi dari balik horn telepon selulernya.
Nantinya, selain mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, Asbudi juga mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa surat dan keterangan saksi termasuk dari pihak sentra Gakkumdu.
“Semua sudah kita siapkan termasuk surat keterangan dari Bawaslu Provinsi Sulsel, dan keterangan saksi yakni penyidik dan anggota Sentra Gakkumdu Palopo bapak Edward Kelly, dan sejumlah surat-surat pendukung lainnya. Intinya, kami siap,” imbuh dia.
“Kita belum tahu pasti agendanya, tapi kemungkinan besar, kita hanya mendengarkan pokok-pokok aduan si pengadu. Pada sidang sebelumnya, pengadu memang tidak hadir. Mungkin karena itu, pihak DKPP menggelar kembali sidang kedua khusus mendengar keterangan pengadu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan di TPS 10 Kelurahan Ammasangan berkaitan dengan digunakannya hak pilih seorang pemilih oleh orang lain. Pada 17 April 2019, pukul 09.00, terdapat seorang perempuan yang membawa formulir C6 atas nama Jasmani di TPS 10. Dalam pokok pengaduan, Pengadu menyebut perempuan ini sama sekali tidak membawa identitas.
Saat itu, Pengawas TPS mempertanyakan status Jasmani tersebut karena di DPT atas nama Jasmani berjenis kelamin laki-laki.
“Namun oleh petugas KPPS mengatakan itu biasa terjadi, atas kejadian itu petugas KPPS tetap mempersilahkan perempuan tersebut melakukan Pemilihan di semua tingkatan,” sebut Pengadu dalam pokok aduan.
Kemudian, pada pukul 12.00, terdapat seorang laki-laki yang membawa kartu identitas berupa KTP elektronis atas nama Jasmani. Ia pun keberatan setelah mengetahui hak pilihnya digunakan oleh seorang perempuan pada beberapa jam sebelumnya.
Menurut Pengadu, perkara di TPS 10 ini harusnya diregistrasi oleh Panwascam atau Bawaslu Kota Palopo pada 18 April 2019.
“Namun faktanya baru teregistrasi pada bulan Mei dengan Nomor Registrasi 005/ADM/BWSL.PLP/PEMILU/V/2019 dan diputuskan tanggal 13 Juni 2019,” jelas Pengadu. (Iys)