MAKASSAR — KPU RI telah menetapkan tim seleksi calon anggota KPU Makassar bersama enam daerah lainnya untuk Provinsi Sulsel. Enam daerah lainnya itu adalah Kabupaten Wajo, Luwu, Sidrap, Pinrang, Enrekang dan Kota Parepare. Pengumuman ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 1078/PP.06-Kpy/05/KPU/IX/2018 tentang penetapan keanggotaan timsel calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota periode 2018-2023.
Rencananya, pendaftaran untuk calon komisioner akan dibuka pada 19 sampai 27 September 2019 mendatang. Ada 10 nama yang ditetapkan sebagai timsel. Mereka dibagi dua dalam menyeleksi calon komisioner di tujuh daerah tersebut. Untuk Timsel 1, tercatat nama Fajlurrahman Jurdi, Ihyani Malik, Silahuddin Genda, Syamsurijal dan Wahidin Kamase. Lima nama ini bertugas untuk menyeleksi di Kabupaten Wajo, Luwu. Sidrap dan Pinrang.
Untuk Timsel 2, KPU RI menetapkan Abdul Muttalib, Andi Muh Fadli, Basti Tetteng, Hasrullah dan Kamridah. Mereka bertugas menyeleksi calon komisioner KPU Makassar, Parepare dan Enrekang. Para timsel ini mulai bekerja mulai bulan September hingga November 2018 alias sebelum masa jabatan komisioner KPU di tujuh daerah itu yang berakhir serentak pada 23 Desember 2018.
Diketahui, jumlah komisioner terpilih di masing-masing daerah tetap berjumlah lima orang. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI. Rencananya, pendaftaramn untuk calon komisioner akan dibuka pada 19 sampai 27 September 2019 mendatang. (adn)