KORANSERUYA.COM–Tety Karyati (60), salah seorang korban gempa Palu yang dirawat di rumah sakit (RS) Hafsah Bone kini bernafas lega, setelah biaya medis yang harus dibayarkannya sebanyak Rp 4.392.630 dilunasi melalui penggalangan dana sejumlah jurnalis di Bone. Jumat 12 Oktober 2018.
Tety yang dirawat selama 5 hari di rumah sakit tersebut, sempat kebingungan setelah mengetahui biaya perawatannya tidak ditanggung BPJS kesehatan kendati dia adalah peserta dan penerima manfaat program nasional tersebut.
Gunawan (40) salah seorang kerabat korban sempat khawatir setelah mengetahui biaya administrasi administasi rumah sakit membengkak hingga 4 jutaan, padahal saat itu kondisi Tety belum sepenuhnya pulih, namun melihat besarnya biaya yang harus ditanggung terpaksa korban di keluarkan, dia memilih perawatan di luar rumah sakit.
“Kami bingung karena biaya perawatan mencapai 4 juta, dan ini tidak ditanggung BPJS, jadi hari ini keluar, perawatan di tempat istrahat, kami akan sewa rumah untuk istirahat sembari merawat lengan ibu Tety hingga sembuh,” pungkas Gunawan.
Beruntung informasi keadaannya segera sampai ke awak media di Bone, bersama relawan peduli eksodus Sulteng, mereka langsung melakukan penggalangan dana untuk menebus biaya pengobatan korban tersebut.
“Kami dapat info, ada korban gempa palu yang kewalahan membayar biaya pengobatannya, dia bahkan belum mendapat bantuan, makanya kami bersama Masyarakat Peduli Eksodus langsung galang dana, Alhamdulillah cukup untuk melunasi semua, dan Ibu Tety bisa keluar dari Rumah Sakit ” kata Rusmin Igho salah seorang awak media yang bertugas di Bone.
Perwakilan masyarakat peduli eksodus Sulteng, Awaluddin Hamid mengatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Bone yang menjadi korban gempa di Palu, Sigi dan Donggala.
“Ada korban gempa palu yang dirawat di rumah sakit yang kesulitan dan nyaris luput dari pantauan, untung kita dapat informasinya, masalahnya harus diselesaikan hari ini, tidak boleh lagi menunggu, kami ‘saweran’ dan dana untuk membayar rumah sakit terkumpul, bahkan ada lebih Rp 810.000 yang kita serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Awaluddin.
Sekedar diketahui, pengobatan Tety Karyati dirumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena yang bersangkutan adalah korban bencana di Palu Sulawesi Tengah.
Sesuai aturan yang berlaku, korban bencana yang ditetapkan status keadaan darurat menjadi tanggungan pemerintah .
Sementara pada Peristiwa gempa-tsunami di Sulteng yang ditetapkan status darurat bencana selama 14 hari mulai tanggal 29 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.
“BPJS Kesehatan tidak menanggung korban bencana pada status darurat seperti pada musibah gempa-tsunami di Sulawesi Tengah, tanggungannya dialihkan ke pemerintah,” pungkas Fahrurozi kepala cabang BPJS wilayah Bone. (abdulwarishasrat)