PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Perdagangan saat ini tengah membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palopo.
Hingga hari kedua, Selasa (30/10/18) pukul 15.15 WITA, sebanyak 21 orang telah mendaftar untuk tiga kategori yang dibuka yakni unsur konsumen, pelaku usah dan pemerintah. Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan. Masing-masing unsur akan diterima sebanyak 3 orang. Total 9 yang akan diangkat sebagai anggota BPSK.
Dari data panitia, unsur konsumen paling banyak mendaftar sebanyak 16 orang, unsur pelaku usaha 4 orang dan dari pemerintahan 1 orang. Pendaftaran akan ditutup pada 5 November mendatang.
“Pengumuman hasil seleksi berkas dilakukan pada tanggal 7 november,” kata Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Nurpati yang juga selaku panitia penerimaan anggota BPSK.
Lanjut Nurpati, setelah dinyatakan lulus berkas, para calon nantinya akan mengikuti uji kelayakan melalui wawancara atau tertulis dan pengujian makalah yang dibuat. “Uji kelayakan dijadwalkan pada tanggal 8-15 november. Dan pengmuman calon anggota BPSK yang lolos seleksi pada tanggal 19 november 2018,” tandasnya.
Sekadar diketahui, BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tugas utama BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh menteri.
Dengan dibentuknya BPSK di Palopo, nantinya semua persoalan konsumen diharap tidak lagi sampai ke aparat penegak hukum. “Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan, bisa mengadu ke BPSK, nanti di mediasi. Jika tidak selesai di tahap mediasi, bisa berlanjut ke aparat penegak hukum lain,” kata Nurpati.
Sesuai juknis, susunan organisasi BPSK terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, Anggota dan Sekretariat.Adapun persyaratan secara umum rekrutmen BPSK meliputi, warga negara Republik Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena kejahatan, memiliki pengetahuan di bidang perlindungan konsumen, berusia serendahnya 30 tahun.
“Ada juga syarat khusus seperti tinggal di Palopo, pendidikan paling rendah S1 dari lembagapendidikan yang terakreditasi,” katanya. (asm)