PALOPO — Pelarian dua ABG masing-masing PA (19) dan AG (16) beralamat di Jl Sungai Paremang, kota Palopo berakhir sudah. Itu setelah Unit Reskrim Polres Wara, Polres Palopo menangkap keduanya di rumah masing-masing, Kamis (21/11/2018) sekitar pukul 16.30 wita, sore tadi. PA dan AG, diketahui menjambret beberapa waktu lalu di sekitar BTN Bogar, Kelurahan Salekoe.
Keduanya berhasil menggondol telepon genggam milik korbannya. Kanit Reskrim Polres Wara, Ipda Andi Akbar mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya mulai melakukan penyelidikan termasuk dengan menelusuri sejumlah grup jual beli di Facebook.
Melalui akunnya, keduanya menawarkan handphone hasil jambret ke netizen. Setelah diteliti, Handphone tersebut cocok dengan telepon genggam milik korbannya. ” Melalui alat yang ada di kantor, kami berhasil mendeteksi alamat kedua pelaku. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya,” katanya. Bahkan keduanya juga mengakui sudah dua kali menjambret. Pertama di dekat Hypermart, Jl Ratulangi Palopo, beberapa waktu lalu. (liq)