Tipu Korban Rp 50 Juta, ASN dan Dua Rekannya di Palopo Diciduk Polisi, Satu Buron

1169
Pelaku saat diamankan polisi. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus Resmob Polres Palopo. Dia diciduk atas kasus penipuan.

Inisial ASN tersebut ialah WY, 38 tahun warga Jalan Pongsimpin. Selain itu, polisi juga mengamankan IR, 38 tahun warga jalan Andi Makkulau dan MU, 44 tahun warga jalan Cakalang.

Ketiga emak-emak itu terlibat dalam kasus penipuan. Awalnya, November 2021 IR dan WY datang ke rumah korban. Dia bermaksud ingin meminjam uang korban dengan jaminan bahwa kreditnya di Bank Sulselbar bakal cair.

Uang yang dipinjam sebesar Rp 50 juta. Para pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban bila kreditnya cair.

Terperdaya dengan kata-kata manis IR dan WY, korban pun meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta dengan cara mentransfernya ke rekening MU dan HY. Namun, hingga saat ini para pelaku belum mengembalikan uang tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polres Palopo.

“Kami menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Setelah mengetahuinya, kami lalu melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” jelas Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman, Rabu (2/3/2022).

Resmob Polres Palopo mendapat informasi bahwa IR dan MU sedang berada di Kelurahan Sampoddo. Mereka lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan.

Sementara, WY diciduk di kediamannya. Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap HY pemilik salah satu pemilik rekening yang digunakan pelaku untuk mengambil uang korban.

“Barang bukti yang kami amankan ialah tiga lembar buku catatan pengeluaran uang, lima lembar resi BRI, ATM, Buku rekening, dan dua handphone,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT