Polres Palopo Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika Lintas Kabupaten, Belasan Gram Sabu Disita

465
Polres Palopo menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa 22 Maret 2022. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman. (Foto : Haswan Hasanuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa 22 Maret 2022. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pihaknya telah mengamankan empat orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka masing-masing berinisial AK, SK, MH dan AS.

ADVERTISEMENT

“Ini hasil dari infomasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti. Awalnya kami mengamankan AK dan SK di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Palopo,” ungkap AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet sabu, celana jeans, tiga batang potongan pipet, dua handphone, korek api, tutup botol, tiga sachet kosong bekas sabu, dan uang tunai Rp 300 ribu.

ADVERTISEMENT

Untuk kedua pelaku itu, dipersangkakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (A) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Setelah itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap MH di Jalan dr Ratulangi, Kota Palopo, tepatnya di SPBU Rampoang. Saat diamankan polisi berhasil mendapati barang bukti berupa satu sachet sabu, pembungkus rokok tempat sabu dan handphone.

“Saat diinterogasi, MH mengaku barang haram itu dari AS, seorang warga Dusun Buntu Buku, Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Kami lalu melakukan pencarian terhadap AS sebagai pengedar,” ungkapnya.

Polisi lalu bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pemasok barang haram itu kepada MH. Tak butuh waktu lama, korps bhayangakara berhasil membekuk AS.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 sachet ukuran kecil sabu, 10 sachet sabu ukuran sedang, satu sendok sabu ukuran besar, satu sednok sabu ukuran kecil, dompet, satu handphone, dan uang tunai Rp 650 ribu.

“Untuk MH kami sangkakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Huruf (A) Uu Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk AS disangkakan pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT