Beraksi Berulang Kali di Palopo, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Manado

164
ADVERTISEMENT

PALOPO – Seorang pria berinisial BO (41 tahun), yang merupakan warga Minahasa Tenggara, terlihat tertunduk saat dihadapkan oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (13/10/2023).

BO merupakan tersangka utama dalam serangkaian pencurian yang terjadi di Toko Arabika Palopo dalam beberapa waktu lalu. Bahkan, BO diduga telah melakukan lebih dari satu kali aksinya di toko yang terletak di Jalan Kelapa tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyampaikan dalam konferensi pers tersebut bahwa BO berhasil ditangkap di Manado, Ibukota Sulawesi Utara.

“Pelaku ditangkap di Manado. Karena ini jaringan lintas provinsi, sehingga kami menerima bantuan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polres Manado,” ungkap Kapolres Palopo.

ADVERTISEMENT

“BO berhasil menggasak 4 karung vanili senilai Rp 100 juta dalam satu aksinya. Pada aksi berikutnya, dia berhasil membawa sejumlah uang tunai sebesar Rp 90,4 juta,” tambahnya.

BO tidak beroperasi sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya. Dia memiliki rekan-rekan yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Para pelaku ini beroperasi sebagai kelompok, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan BO yang berinisial OG, DA, dan CA,” jelas Kapolres.

Ketika menjalani interogasi, BO mengakui telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan.

“BO pernah melakukan aksi pencurian serupa di Kabupaten Toraja dan Kota Pare-pare,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk dua linggis berwarna kuning, satu linggis berwarna biru, obeng berwarna hitam, dan sebuah mobil Toyota berwarna hitam, yang merupakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku selama menjalankan aksinya,” jelas Kapolres.

BO akan dihadapkan pada Pasal 363, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tidak disangka, BO sebelumnya telah menjadi narapidana dalam sebuah kasus pencurian emas di Minahasa, dan dia dibebaskan dari penjara pada Agustus 2022. Sayangnya, dia kembali terlibat dalam tindakan kriminal, menghabiskan hasil curian dengan berjudi dan gaya hidup mewah. (Dzul)

ADVERTISEMENT