MASAMBA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara juga sudah melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami disabilitas mental. Hanya saja, anggota KPU Luwu Utara, Supriadi Halim, ogah disebut pihaknya mendata orang gila. ” Yang benar kami data adalah disabilitas grahita. Kalau orang gila kan harus ada surat keterangan dari dokter,” katanya, Kamis (29/11/2018).
Dilansir dari situs wikipedia, tuna grahita berarti keterbelakangan mental. ” Yang kami data saat ini jumlahnya ada 40 orang. Sampai sekarang masih didata,” katanya. Dia menyebut dasar KPU Luwu Utara adalah surat KPU RI No 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 13 November 2018. Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU kabupaten/kota guna mendata WNI penyandang disabilitas grahita yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Menurutnya, penyandang disabilitas grahita akan ditambahkan catatan pada kolom keterangan Disabilitas Grahita. KPU RI juga memerintahkan kepada KPU provinsi guna merekap pemilih penyandang disabilitas sesuai penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 dan melaporkan kepada KPU RI.
” Jadi, bukan orang gila yang kami data. Tapi keterbelakangan mental,” tegas Supriadi. Sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Kabupaten Luwu Utara sebanyak 210.013 pemilih. Pemilih itu terdiri dari 104.825 laki-laki dan 105.188 perempuan.
Pemilih itu tersebar di 12 kecamatan yakni Tanalili, Bone-bone, Sukamaju, Mappedeceng, Masamba, Malangke, Malangke Barat, Baebunta, Sabbang, Rongkong, Seko, dan Rampi. “Kalau desa dan kelurahan di Luwu Utara ada 173 dan TPS sebanyak 987,” kata Supriadi. (har/adn)