BELOPA — Bupati Luwu, Basmin Mattayang, membuat kebijakan baru. Dalam surat edaran tertanggal 06 Maret 2019, Basmin Mattayang mewajibkan kepada seluruh pegawai baik yang ASN maupun honorer di Pemkab Luwu untuk menggunakan Bahasa Luwu (Tae’) saat komunikasi di kantor.
Bahasa Tae wajib digunakan hanya pada hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap menggunakan bahasa Indonesia.
Imbauan tersebut mulai berlaku pada Jumat (08/03/2019) lusa.
” Ini sebagai upaya pelestarian budaya lokal dan ketahanan budaya daerah,” kata Kepala Kesbangpol Pemkab Luwu, Alim Bachri.
Imbauan lainnya Bupati Luwu juga meminta kepada seluruh pegawai laki- laki yang beragama Islam untuk memakai sarung, songkok serta baju koko pada hari Jumat.
Adapun pegawai perempuan disarankan untuk menggunakan baju gamis. Seluruh pegawai juga diimbau untuk menghentikan aktivitasnya di kantor pada pukul 12.00 wita hingga pukul 13.00 wita.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan aturan seperti itu. Salah satunya adalah Pemkab Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sejak 2018 lalu. (adn)