PALOPO — Penyidik Reskrim Polres Palopo menetapkan MA, oknum pegawai di Dinas Pendudukan Catatan Sipil ( Dukcapil) Palopo sebagai tersangka.
MA tersangka dalam kasus hilangnya 1.250 keping blanko KTP beberapa waktu lalu. Bahkan, tersangka sudah ditahan sejak 5 April lalu.
Hanya saja, penyidik belum bisa membeberkan 1.250 blangko KTP-el itu yang dihilangkan digunakan untuk apa oleh pelaku.
“Iya, kami sudah tetapkan MA sebagai pelaku. Dia (MA) diganjar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa (09/04/2019).
Penetapan MA sebagai pelaku dalam kasus tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara melibatkan pihak-pihak terkait.
Sebelum menetapkan MA sebagai tersangka terlebih dulu melalui beberapa rangkaian proses penyelidikan. (liq)