PALOPO – IK (39) warga Jalan Andi Tendriajeng, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo tak dapat berkutik saat Sat Narkoba Polres Palopo membekuknya di sekitar rumahnya, Jumat (3/5/2019). Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 39 sachet sabu siap jual dengan berat 31,14 gram.
Barang haram itu ditemukan di dalam dompet berwarna merah yang disimpan di saku belakang pelaku. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu mengaku hendak menjual sabu tersebut kepada pelanggannya.
“Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah mereka. Saat diamankan, pelaku hendak menjual barang dagangannya ke sejumlah pelanggan mereka,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Selain mengamankan sabu, petugas juga berhasil menyita satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 230 ribu. Saat ini Satuan anti zat psikotropika itu masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada IK.
“Identitas pemasok sabu kepada pelaku sudah kami ketahui, kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” pungkasnya. (liq)