Kasus Money Politik di Lutim Bakal Disidangkan

308
ADVERTISEMENT

MALILI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur bakal melanjutkan dua kasus pidana pemilu ke pengadilan. Dua kasus tersebut adalah penggunaan formulir C6 (surat panggilan) untuk memilih yang digunakan orang lain serta dugaan money politik yang dilakukan salah seorang caleg kepada pemilu.

Dua kasus tersebut ditemukan di Kecamatan Wotu. Divisi hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lutim, Zaenal Arifin membeberkan sedikitnya ada lima kasus yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Namun, hanya dua yang akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan.

ADVERTISEMENT

” Kasus C6 dan money politik caleg yang akan dilanjutkan. Sisanya, tak cukup bukti,” kata Zaenal Arifin, Rabu (15/05/2019). Untuk kasus money politik kata dia, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu yang diberikan tim sukses caleg kepada pemilih. Bawaslu juga sudah meminta keterangan terhadap pemilih yang diduga diberikan uang.

“Para tersangka diancam pidana paling lama 24 bulan (2 tahun) dan denda paling banyak Rp 24 juta. Untuk kasus money politik sudah masuk tahap dua dan kemungkinan sidangnya akan segera dilangsungkan,” tegas Zaenal. Caleg yang dilapor bagi-bagi uang adalah Ober Datte dari PDIP.
Ober bertarung di Dapil IV Nuha, Towuti dan Wasuponda yang terpilih dengan meraup 4.000 suara.

ADVERTISEMENT

Ia hampir pasti mengamankan satu kursi di DPRD Luwu Timur. Aswin Lakinende yang melaporkan praktek dugaan money politic tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Senin 15 April 2019. (nan/adn)

ADVERTISEMENT