Bawaslu Luwu Timur Tolak Gugatan Ibas-Rio

2659
ADVERTISEMENT

MALILI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur memutuskan sengketa pilkada yang diajukan Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) tidak bisa diregister.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan untuk sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur sudah ada keputusannya.

ADVERTISEMENT

“Keputusan rapat pleno kami pada hari Sabtu (3/10/2020) memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat kami register,” kata Rahman Atja via WhatsApp, Minggu (4/10/2020).

Koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas yang mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (25/9/2020).

ADVERTISEMENT

Anwar mengatakan sengketa pilkada ini kami ajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

ADVERTISEMENT