KPK Pantau Pendapatan Daerah di Palopo

328
Kepala Bapenda, Abdul Waris.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan termasuk Palopo melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Adapun program pemberantasan korupsi dilaksanakan terhadap 9 sektor. Yang pertama, perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pelayanan terpadu satu pintu. Keempat, kapabilitas APIP. Selanjutnya, dana desa, manajemen ASN, Optimalisasi pendapatan daerah, manajemen Aset Daerah dan terakhir sektor tematik.

ADVERTISEMENT

Utamanya dalam sektor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah, KPK mendorong seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Selatan untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional. Kerjasama itu telah dituangkan dalam bentuk MoU di Makassar beberapa waktu yang lalu.

Menindaklanjuti MoU tersebut, salah satu yang dilakukan Bapenda Palopo dalam mengoptimalkan pendapatan daerah ialah dengan memberlakukan pajak online. Pajak online ini bekerjasama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

ADVERTISEMENT

Bank Sulselbar dalam kerjasama ini menyiapkan alat atau sistem yang dipasang di tempat wajib pajak yang terintegrasi ke Bapenda. Melalui sistem itu, transaksi di hotel misalnya, bisa dipantau setiap saat. Dan langsung ketahuan berapa jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Sementara kerjasama dengan BPN termasuk notaris, terkait pembuatan sertifikat tanah.

Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan saat ini pajak sudah diserahkan ke daerah untuk dikelola. Kalau tidak ada pajak, entah bagaimana negara kita ini. Sebgian besar sumber pembiayaan negara berasal dari pajak,” kata Abdul Waris Senin (17/6/2019).

Ke depan kata Abdul Waris, untuk menentukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pihaknya bekerjasama dengan BPN dan notaris. “Ke depan, terkait nilai BPHTB akan diserahkan ke notaris. Notaris yang akan menghitung berdasarkan zonasi yang akan dikeluarkan oleh pihak BPN. Tujuannya, kita ingin di dalam penetapan ini, tidak ada lagi yang minta keringanan dan sebagainya,” beber mantan kabag Kesra itu.

Penetapan nilai ini juga akan terkoneksi langsung dengan KPK. KPK juga dapat memantau setiap saat pendapatan daerah dari sektor ini termasuk sektor lainnya. “Akan ada aplikasi yang memantau seluruh proses transaksi. Kenapa ini di dorong KPK, yang paling mendasar itu, KPK tidak ingin kita semua tersangkut masalah hukum ke depan,” jelas Waris.

Ada empat fokus utama kerjasama yang dilakukan Bapenda dengan BPN. Empat fokus yang dimaksud ialah pertama, Sertifikasi Tanah Pemerintah, kedua, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, ketiga, penggunaan data Bersama Zonasi Nilai Tanah dan terakhir Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

“Tujuan utama sertifikasi tanah pemerintah ialah untuk mendorong penertiban aset pemerintah daerah (terutama tanah), dalam konteks Pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/ kota. Sedangkan fokus kedua dan ketiga merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya. (asm)

ADVERTISEMENT