Bapenda Palopo Tetap Optimis Namun Juga Realistis Penuhi Target Penerimaan PBB di Tengah Badai Corona

433
Kepala Badan Pendapatan Daerah Palopo Drs Abd Waris M.Si saat ditemui di ruang kerjanya Senin (18/5/2020). (Foto: Iccank)
ADVERTISEMENT
PALOPO–Badai pandemi virus corona pencetus penyakit Covid-19 agaknya belum terlihat mereda, bahkan dampaknya semakin meluas di tengah masyarakat.
Menyikapi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo dalam memenuhi target yang telah dipatok dalam pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memilih bersikap realistis namun tetap optimis bisa melewati masa-masa sulit di tengah pandemi ini.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Palopo, Drs Abd Waris M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 18 Mei 2020 siang, melalui Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan, Mustafa P, S.AN yang mengatakan, setiap tahun target PBB semakin meningkat seiring bertambahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan jumlah wajib pajak di kota Palopo.
Hanya saja memang, kata Mustafa, di tahun ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tantangannya jauh lebih besar dengan adanya wabah corona.
Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo, Mustafa P, S.AN memperlihatkan SPPT PBB yang sudah dicetak sejak awal April lalu. (Foto: Iccank / Senin 18/5)
“Kami tahun ini tetap optimis meski harus juga realistis melihat kondisi yang ada saat ini, dimana perekonomian masyarakat cenderung stagnan terimbas adanya Covid-19, tetapi kami di Bapenda tetap berjalan normal, semua instrumen di tingkat kelurahan termasuk para kolektor tetap berjalan seperti biasa,” ucap Mustafa, Kabid yang belum lama ini menduduki jabatan barunya tersebut.
Jumlah Objek Pajak (OP) di Palopo dalam tahun 2020 ini sebanyak 59.424 sedangkan OP tahun lalu hanya sebanyak 54.487 dan target penerimaan PBB yang diusung tahun ini sebesar Rp4.643.567.477 sementara target tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp4.449.319.260, atau ada sedikit kenaikan sebesar Rp194 juta-an, rinci Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo itu.
“Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah selesai dicetak awal April lalu dan didistribusikan ke 48 kelurahan di 9 kecamatan sekota Palopo, dan batas akhir jatuh tempo PBB yang harus dibayar pada 31 Oktober 2020 mendatang,” pungkasnya. (iys)
ADVERTISEMENT