PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo saat ini gencar melakukan penagihan ke wajib pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel dan restoran, reklame.
Plt Kepala Bapenda Palopo, Ibnu Hasyim melalui Agus Mandasini, Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Palopo, mengatakan penagihan dilakukan dengan cara door to door. Hal itu dilakukan selain untuk mencapai target PAD Tahun 2021, juga agar tidak membuat aktivitas keseharian masyarakat terbengkalai karena harus ke kantor Bapenda Palopo membayar pajak.
“Karena di bulan Desember 2021, ini sudah jatuh tempo maka dari itu kami gencar melakukan penagihan mulai dari pajak reklame, restoran, PBB yang paling utama,” katanya, pekan lalu.
Dia menambahkan bahwa yang disasar oleh tim uji petik Bapenda Palopo itu kafe yang ramai pengunjung namun tidak sesuai dengan pembayaran pajaknya.
“Yang kami sasar itu kafenya ramai tapi tidak sesuai pembayaran pajaknya berdasarkan hasil uji petik tim kami,” tambahnya.
Selain itu dia juga mengatakan apabila masyarakat tidak membayar pajak maka akan didenda. “Kalau masyarakat tidak bayar pajak maka akan kena denda sebanya 2 persen, wajib pajak pun harus membayar denda tersebut,” lanjutnya. (hwn/liq)