Hadiri Sertijab Tiga Camat di Palopo, FKJ : Berikan Pelayanan Publik yang Prima

1567
Kepala BKPSDM, Farid Kasim Judas menyaksikan sertijab camat Wara Utara dari Rustam Lalong ke Machwan Andi Baso, Rabu (17/7/2019).
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Farid Kasim Judas mewakili walikota pada acara serah terima jabatan (sertijab) di tiga kecamatan, Rabu (17/7/2019).

Sertijab dilakukan di tiga kecamatan yang mengalami pergeseran jabatan pada mutasi pejabat yang dilakukan sepekan yang lalu. Adapun tiga kecamatan yang dimaksud ialah kecamatan Telluwanua, Wara Utara dan Wara Barat sesuai surat keputusan walikota Palopo, nomor:820/147/BKPSDM/VII/2019.

ADVERTISEMENT

Camat Telluwanua kini dijabat Aldi Mustafa menggantikan Darsan Dappi. Kemudian camat Wara Utara dijabat Machwan A Baso menggantikan Rustam Lalong yang kini menjabat camat Wara. Serta camat Wara Barat, dari Makkasau ke Garuda.

Kepala BKPSDM, Farid Kasim Judas mewakili walikota di sela sertijab.

Farid Kasim dalam sertijab itu memberikan apresiasi kepada mereka yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini. Ia berpesan berpesan kepada para camat agar mengawali tugas dengan niat yang baik.

ADVERTISEMENT

“Bukan sumber daya yang paling penting untuk memimpin wilayah, tapi niat yang baik. Jikada ada masalah di tengah masyarakat, lakukan pola pendekatan kekeluargaan,” kata FKJ sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, ke depan masalah di tengah masyarakat kian kompleks dan begitu rumit. “Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memecah masalah di tengah masyarakat. Perbanyak silaturrahmi dengan warga, seperti pengajian, kerja bakti, dan lainnya,” pesannya.

Masih kata FKJ, camat yang baru saja melakukan sertijab untuk segera melakukan konsolidasi internal hingga membangun team work. “Segera buat rencana kerja, harus tertib manajemen pemerintahan dan berikan pelayan publik yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Machwan A Baso dan Rustam Lalong masing-masing didampingi istri.

Terakhir dikatakan FKJ, rotasi jabatan merupakan hal biasa dan wajib dilakukan paling lama dua tahun. ASN dalam suatu jabatan itu harus dilakukan evaluasi setiap saat, dilakukan uji kesesuaian.

“Yang utama harus terus bermawas diri, terlebih dengan adanya peraturan tiga menteri, yang melakukan pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN yang tersangkut persoalan-persoalan pidana,” tandasnya. Pada sertijab itu, selain lurah, juga hadir Kabag Humas Setda Palopo, Wahyuddin dan Kabag Pemerintahan, Eka sukmawati. (asm)

Lurah di kecamatan Wara Utara bersama undangan lainnya menyaksikan sertijab.
ADVERTISEMENT