Lima Pelaku Pembunuhan Warga Balla Luwu Diancam Kurungan 15 Tahun Penjara

3529
ADVERTISEMENT

BELOPA — Polres Luwu berhasil mengamankan lima pelaku pembunuhan terhadap Beben (27) yang terjadi di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Minggu (11/08/2019) malam.

Para pelaku adalah AL (18) warga Desa Tumbu Bara, IR (11) warga Balubu, MI (19) warga Kelurahan Bajo, CA (17) warga Desa Tabbaja, AN (19) warga Kelurahan Bajo. ” Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 338/170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Luwu, Selasa (13/08/2019).

ADVERTISEMENT

Dari lima tersangka itu, dua diantaranya masih di bawa umur. ” Tetap akan diproses sesuai prosedur tersangka yang masih di bawah umur,” katanya. Saat konferensi pers, Polres Luwu menghadirkan seluruh tersangka berikut barang bukti berupa batu yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Kapolres menjelaskan, pemicu insiden tersebut karena tersangka jengkel. Saat kumpul-kumpul di salah satu bengkel, korban melintas dengan suara knalpot motor yang keras. Tersangka lalu memburu dan mengeroyok korban. (fit)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT