LUTIM – Pada tanggal 11 Oktober 2019, PT Vale Indonesia Tbk bersama dengan para pemegang sahamnya, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan (Perjanjian).
Penandatanganan perjanjian ini adalah langkah awal dimulainya kerja sama strategis jangka panjang antara PT Vale dan Inalum dalam mengelola sumber daya mineral strategis di negara ini.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1706/32/DJB/2019 tanggal 8 Oktober 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah menunjuk Inalum sebagai perwakilannya dalam mengambil alih 20% saham PT Vale untuk memenuhi kewajiban divestasinya.
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.
Perjanjian ditandatangani oleh Nico Kanter selaku Presiden Direktur dan Febriany Eddy selaku Wakil Presiden Direktur PT Vale, sedangkan VCL diwakili oleh CEO, Mark James Travers dan SMM diwakili oleh Kaoru Hayashi, Deputy General Manager, Non-Ferrous Metals Division. Inalum diwakili oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Presiden Direktur.
Para Pihak berencana untuk menandatangani perjanjian-perjanjian definitif utama pada akhir tahun 2019 dan menyelesaikan keseluruhan transaksi dalam waktu 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif tersebut.
Penandatanganan Perjanjian ini menempatkan PT Vale pada posisi yang tepat untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang PT Vale terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan dan pemberdayaan lokal di negara ini.
PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas dukungannya selama ini. (rls)