Revisi UU No.10, ASN Bersama TNI-Polri Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

2159
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI dan Polri yang berniat maju Pilkada. Pemerintah tengah mengupayakan agar ASN dapat ikut terlibat dalam pesta demokrasi. Tujuan agar tidak ada lagi diskriminasi bagi setiap aparatur negara.

Upaya tersebut ditunjukkan dengan rencana melaksanakan revisi Undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Walikota dan Bupati melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

Hasan Basri Ambarala, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel yang hadir dalam rapat revisi UU tersebut, mengatakan, upaya pemerintah untuk mengizinkan ASN ikut terlibat dalam pesta demokrasi .

Disebutkannya, dalam draf revisi itu, ASN, Polri dan TNI tidak lagi berhenti dan keluar dari ASN maupun jabatannya jika mencalonkan diri jadi gubernur maupun walikota atau bupati. “ASN bisa ikut pilkada setelah sebelumnya mereka cuti di luar tanggungan negara,” kata Ambarala.

ADVERTISEMENT

Menurut Ambarala, dengan adanya revisi ini, ASN, Polri dan TNI tidak harus berhenti melainkan cukup cuti saja. Dan bagi yang punya jabatan mereka bisa kembali lagi” tutur Ambarala.

Sebelumnya, KPU juga telah merevisi jadwal kampanye. Waktu kampanye yang dilaksanakan pada pilkada 2020 diperpendek. Yang awalnya dirancang waktu kampanye
selama 81 hari, kini ditetapkan menjadi 31 hari. (***/cbd)

ADVERTISEMENT