PALOPO–Eka Trisusanti Toding kembali duduk sebagai terdakwa kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (11/11/2019). Dalam persidangan tersebut, Eka dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.
Vonis yang diterima Eka sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 5 bulan. Dia dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016. Sidang putusan Eka ini dipimpin Hakim Ketua, Hasanuddin M, SH,MH.
Dalam persidangan kemarin, hadir perwakila Forum Umat Islam (FUI) Kota Palopo sebanyak 5 orang dipimpin Ustadz Abdurrahman, dan keluarga terdakwa sebanyak 8 orang. Dalam sidang putusan tersebut, perwakilan FUI Ustadz Abdurrahman menerima apapun hasil putusan pengadilan. Dia hanya berharap agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali baik oleh terdakwa maupun pihak lainnya.
Sidang putusan terdakwa Eka ini mendapat pengamanan ketat aparat Polres Palopo. Sebanyalk 79 personel dipimpin langsung Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sanodding mengawal persidangan vonis Eka. Jalannya sidang berlangsung tertib dan aman.
Kasus Eka ini patut jadi pelajaran. Eka berurusan polisi sampai duduk jadi pesakitan di PN Palopo karena menuliskan kalimat berbau penistaan agama di akun Facebook-nya. Dia diamankan polisi lantaran postingannya di media sosial yang menuai kecamatan dari umat muslim di Kota Palopo.
Ketika itui, akun Facebook Eka viral di Kota Palopo. Dia memposting hinaan terhadap nabi dan agama. Postingan itu mendapat kecaman dari banyak netizen. Akibat ulah perempuan yang mengaku sebagai alumni Magister salah satu kampus ini, puluhan masyarakat Palopo mendatangi Mapolres. (tari)