MASAMBA–Dua incumbent yang akan maju Pilkada 2020 di Luwu Raya, yakni Bupati Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriyani, dan Bupati Luwu Timur (Lutim), HM Thoriq Husler masih bisa melakukan mutasi selama bulan Desember 2019 hingga awal tahun 2020 mendatang. Hanya saja, setelah tanggal 7 Januari 2020, tidak dibolehkan lagi mengadakan mutasi pejabat.
Ketua KPU Lutra, Syamsul Bachri mengatakan, setelah tanggal 7 Januari 2020 incumbent yang maju Pilkada dilarang keras mengadakan mutasi karena sudah dalam hitungan 6 bulan dan harus taat aturan. “Incumbent tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” kata Syamsul via ponselnya ke KORAN SERUYA, Selasa (26/11/2019).
Aturan tersebut merujuk pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 71 ayat 2, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sesuai jadwal tahapan pilkada 2020, penetapan pasangan calon oleh KPU setempat dilakukan tanggal 8 Juli 2020. Jika merujuk jadwal ini, maka
incumbent tidak boleh lewat dari tanggal 7 Januari 2020 mengadakan mutasi.
Bagi kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat dengan melanggar UU tersebut, akan mendapat sanksi tegas sesuai pasal 71 ayat 5. Dalam pasal 71 ayat 5 itu menyatakan, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), incumbent dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten dan kota. (***/cbd)