PALOPO — Sekali tepuk, dua kasus selesai. Kepolisian Sektor Wara Kota Palopo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan, Jumat malam (29/11/2019) kemarin.
Operasi penangkapan ini dipimpin Panit 2 Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, A. Akbar SH.
Proses penangkapan pelaku bermula ketika terduga pelaku MA usai melakukan pencurian helm.
Setelah diamankan, saat diinterogasi, pria berusia 20 tahun itu mengakui perbuatannya jika selain melakukan pencurian helm, ia juga pernah melakukan tindak pemerkosaan pada Maret 2019 lalu.
“Awalnya MA diciduk d Polsek Wara terkait dengan pencurian helm dan kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia juga mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial AI di Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo,” ungkap Panit 2 Reskrim Polsek Wara Ipda A. AKBAR, Sabtu (30/11).
“Pelaku sebelumnya merupakan DPO Unit Reskrim Polsek Wara Utara berdasarkan LPB / 23 / III / YAN.2.5 / 2019 / SPKT, Tgl. 23 Maret 2019,” pungkas Akbar. (*)