PALOPO–Polemik adanya penerima bantuan beras sejahtera (Rastra) di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, yang ramai di media sosial, akhirnya disikapi Pjs Walikota Palopo, Andi Arwien Azis.
Ternyata, setelah ditengahi Pemkot Palopo, penerima Rastra di Surutanga itu, Ibu Dahlia yang disebut-sebut tidak mendapatkan haknya karena tidak mendukung petahana di Pilkada Palopo, tidak benar adanya.
Justru sebaliknya, Ibu Dahlia tidak berada di lokasi penyaluran Rastra dan tidak mengikuti prosedur penyaluran Rastra.
Pjs Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, mengatakan, Ibu dahlia tidak mendapatkan haknya sebagai KPM Rastra APBD Kota Palopo kerena tidak berada di kantor Kelurahan Surutanga, saat penyaluran. Dia berada di Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
“Yang bersangkutan diwakili oleh keluarganya, namun tidak ada surat kuasa. Dalam artian tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Andi Arwien.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Palopo M Tahir menyampaikan bahwa penyaluran Rastra memiliki tatacara dan aturan, sehingga penerima Rastra tidak bisa diwakili.
“Penerima harus menerima langsung dan tidak boleh diwakili, kecuali ada surat kuasa dari penerima untuk diwakili dengan beberapa alasan, misalnya sakit, diluar daerah,” katanya.
Masih menurut Tahir, pihaknya juga turun tangan menengahi masalah penyaluran Rastra yang sempat mencuat ke publik karena dikaitkan ke ranah Pilkada Palopo.
“Justru sebaliknya, Ibu Dahlia dikeluarkan sebagai penerima Rastra oleh Kemensos RI karena dianggap sudah tidak layak lagi menerima Rastra. Namun sesuai anjuran Bapak Walikota ketika itu (HM Judas Amir), Ibu Dahlia diakomodir namanya sebagai penerima Rastra daerah yang dianggarkan melalui APBD Palopo,” kata Tahir. (ucu)