PALOPO–Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Provinsi Sulsel, berkomitmen meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Salah satu targetnya ialah terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sudah tiga tahun terakhir diraih Pemkot Palopo.
Kepala BPKAD Kota Palopo, Hamzah Jalante mengungkapkan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah maka BPKAD melakukan langkah-langkah, yakni menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan melaksanakan fungsi BUD. Itu juga tertuang dalam kontrak kerja di tahun ini.
Selain itu, kata Hamzah, menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
“Sasaran dalam kontrak kinerja ini adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah untuk meraih opini WTP clean and clear,” kata Hamzah Jalante.
(BACA JUGA): Kirim Foto ke Mucikari, Vanessa Angel Terbukti Terlibat Prostitusi Online Dijadikan Tersangka
Dalam meraih opini WTP clean and clear, sebut Hamzah, maka BPKAD melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas laporan Keuangan perangkat daerah. Upaya tersebut yakni komitmen pengelolaan keuangan daerah yang profesional dari seluruh pimpinan perangkat daerah dengan menerapkan asas umum pengelolaan keuangan daerah, peningkatan sistem pengendalian intern oleh seluruh pegawai dan pejabat, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan daerah yang berkesinambungan melalui Pendidikan dan Pelatihan.
“Peningkatan kualitas laporan keuangan daerah itu memerlukan dukungan audit internal oleh inspektorat daerah yang profesional, peningkatan kajian aspek legalitas dalam seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, serta pengembangan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah yang berkesinambungan melalui pendidikan dan pelatihan,” sebutnya.
Selain itu yang harus dipersiapkan yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan lainnya.
(BACA JUGA): Dituding Akan Kolaps, Asuransi Bumi Putera di Palopo Belum Bayar Klaim Miliaran Rupiah
Sebelumnya, BPKAD juga menggelar konsolidasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.
Konsolidasi dilakukan di Aula lantai II kantor BPKAD Palopo dan diikuti sejumlah pengelola keuangan yang ada di setiap OPD di Palopo, Selasa (18/12/18) lalu.
Dalam kesempatannya, Kepala BPKAD Palopo, Hamzah Jalante mengingatkan kepada para pengelola keuangan untuk tertib sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan kerjakan yang tidak disebutkan dalam aturan,” warning Hamzah.
Ia menjelaskan, aturan pengelolaan keuangan sudah disusun sedemikian rupa yang dimulai dari perencanaan. “Ketika kaidahpelaporan keuangan dilakukan sesuai aturan dan tertib maka di situlah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kita perlu satukan persepsi dan satu pandngan. Mudah-mudahan laporan keuangan kita di tahun 2018, kualitas WTP-nya semakin bagus. Inilah salah satu tujuan konsolidasi ini,” sebut Hamzah.
(BACA JUGA): Garap Luwu Raya, Buhari Kahar Muzakkar Resmikan Posko Pemenangan BKM Caleg DPR RI di Palopo
Hamzah menambahkan, LKPD Kota Palopo tahun anggaran 2018 akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel pada bulan maret 2019 mendatang.
“Ingat, kaidah pengelola keuangan sudah jelas. Jangan ditafsirkan lain lagi. Ketika ada sesuatu yang tidak bisa, katakan tidak bisa. Jangan karena sesuatu, dipaksakan akhirnya bisa merusak. Tidak sedikit pejabat yang terjebak karena ketidaktahuan. Olehnya itu perbanyak baca aturan,” jelasnya. (asm)