PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus empat pelaku pembusuran. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (17/09/2019) sekitar pukul 03.00 wita.
Pelaku masing-masing adalah In (23) warga Jl Carede, Vi (16) warga Jl Rusa, Ah (16) warga Jl Rusa dan Ra (16) warga Lebang.
Dua pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku dari pengembangan yang dilakukan petugas.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
” Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka diamankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Selasa pagi.
Diketahui, keempat pelaku melakukan pembusuran dan penganiayaan terhadap Ayub (18) warga Tanjung Ringgit dan Hidayat (19) warga Jl Cakalang pada Senin (16/09/2019) dinihari.
Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
” Pelaku dijerat pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun,” tegas Kapolres. (liq)