MASAMBA–Syahrul Gunawan, 28 tahun, diamankan tim Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Luwu Utara. Warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara ini ditangkap di rumah keluarganya di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sabtu (21/12/2019) sore lalu, sekitar pukul 16:00 Wita.
Pria yang juga akrab disapa Tasrum ini ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dengan modus jualan online. Korbannya bernama Suparman, melaporkan pelaku ke Polres Lutra dengan nomor laporan polisi Nomor:LPB/215/X/2019/SPKT, tanggal 7 Oktober 2019 lalu. Korban mengaku merugi sekitar Rp2.750.000.
Sesuai laporan korban, Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim-nya, Iptu H. Syamsul Rijal mengatakan, pelaku menjual
handphone di media sosial. Suparman berminat membeli handphone yang ditawarkan pelaku di media sosial. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.750.000 ke korban.
Namun, setelah korban mentransfer dana, ternyata handphone yang dibeli korban via media sosial tidak pernah kunjung dikirim pelaku. Akhirnya, merasa tertipu, korban melaporkan Syahrul Gunawan ke polisi.
Atas laporan korban, polisi menyelidiki pelaku. Hasilnya, pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit HP Oppo F9 warna merah, 1 unit HP nokia warna biru, dan satu lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama tersangka, Sahrul Gunawan.
“Pelaku sudah diproses sesuai hukum berlaku,” jelas Iptu H. Syamsul Rijal.
Saat diperiksa, Sahrul Gunawan mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan online di media sosial. “Kita masih mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal penipuan Online dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanag RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*/tari)