PALOPO–Empat pelaku judi sabung ayam diamankan jajaran Polres Palopo dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Boting, Wara, Kamis 2 Januari 2020.
Dari keempat pelaku yang digerebek di Jalan Pongsimpin pukul 14.15 Wita itu, salah seorang diantaranya adalah warga yang beralamat di Kabupaten Toraja, sedangkan 3 lainnya warga Palopo.
“Keempat pelaku kita sudah amankan dengan barang bukti uang tunai Rp7.200.000, sandal 6 pasang, 3 ekor ayam hidup, 4 ekor ayam mati dan 2 set dadu alat judi,” terang Kabag Ops Kompol Sanodding yang memimpin penggerebekan didampingi Kasubden POM Palopo.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing Andarias (21) beralamat Kab. Toraja, Jhon (28) warga Jalan Batara, Ikbal (37) dan Perdi (35) keduanya adalah warga Jalan Tandi Pau, pungkas Kabag Ops. (Iys)