Polres Palopo Ringkus 2 Orang Sindikat Curanmor

701
ADVERTISEMENT

PALOPO – Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas merilis dua orang pelaku pencurian motor di Loby Polres Palopo, Senin (27/7/2020).

Kedua pelaku pencurian motor itu yakni Akrar (21) dan Alfisyahrin (22) mereka warga Desa Lampuara, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

AKBP Alfian Nurnas menjelaskan penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar. Mereka dibekuk di jalan Sungai Pareman, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (23/7/2020) lalu.

Selain pelaku Akrar (21) dan Alfisyahrin (22) dua orang pelaku lainya terlibat dalam kasus Pencurian tersebut mereka berinisial IZ dan HT. “Pelaku ada empat orang, dua pelaku yang berinisial IZ dan HT sudah berada di Lapas Kelas IIA Palopo, mereka ditahan karena kasus narkoba,” kata AKBP Alfian Nurnas.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya tersebut, lanjut AKBP Alfian, keempat pelaku itu masing-masing memiliki tugas dimana lelaki berinisial IZ dan IT sebagai joki terduga pelaku Akrar dan Alfisyahrin.

“Pelaku ini keliling Palopo mencari motor yang terparkir yang ada kuncinya melekat, lalu mereka bawa kabur,” bebernya.

Kasus pencurian motor tersebut merupakan kasus tahun 2017 silam. Diamkan pelaku berhasil mencuri 11 motor di lokasi berbeda yang ada di Palopo. “Kasusnya sudah lama. ini kejadiannya tahun 2017. Dan Alhamdulillah berhasil diungkap dan diamankan 11 motor,” jelasnya.

Dari 11 motor tersebut pelaku menjualnya di Luwu Timur. Mereka menjualnya dengan harga murah. “Sepeda motor hasil curian tersebut di jual di Kabupaten Luwu Timur masing-masing di Kecamatan Wotu, Malili dan Towoti. Mereka jual 1 juta rupiah per unit,” cetus perwira dua melati di pundak itu.

Adanya pengungkapan kasus pencurian motor itu, Kapolres Palopo menyampaikan agar warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua agar mendatangi Mapolres Palopo. “Yang kehilangan motor bisa di cek di Polres dengan membawa Surat-surat kendaraan” himbunya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Rah)

Berikut 11 motor curian yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Palopo :
1. Honda Scoopy warna crem cara cokelat
2. Yamaha Jupiter MX warna merah hitam
3. Yamaha Fino warna merah
4. Yamaha Fino warna Biru
5. Yamaha Mio soul GT warna merah hitam
6. Yamaha Jupiter Z1 warna hitam
7. Yamaha Xeon GT 125 Warna hitam
8. Yamaha Mio J warna biru
9. Honda Scoopy warna putih
10. Yamaha Mio soul GT waran putih
11. Yamaha Honda Scoopy warna Hitam

ADVERTISEMENT