Masih Belasan Tahun, Pelajar dan Residivis di Palopo Diringkus Polisi Kasus Curanmor

891
RA, 17 tahun dan AF, 15 tahun saat diamankan di Mapolres Palopo. (Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — RA, 17 tahun dan AF, 15 tahun harus berhadapan dengan hukum. Kedua remaja itu terlibat kasus pencurian sepeda motor. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, Rabu (27/4/2022) dini hari.

Keduanya melakukan pencurian tersebut di Jalan Nenas, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo. Mirisnya, AF masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Kami menerima laporan dari korban bahwa sepeda motornya hilang. Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petunjuk kami dapatkan mengarah kepada RA dan AF,” jelas Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun.

Awalnya, polisi mengamankan AF di Jalan Dahlia, Kota Palopo. Dari keterangan AF didapatkan informasi bahwa saat mencuri sepeda motor tersebut dia bersama RA.

ADVERTISEMENT

“RA lalu kami amankan di rumahnya, Jalan Ahmad Razak. Keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merk Mio Sporty,” ujarnya.

Saat diinterogasi, otak dari kasus pencurian itu ialah RA. Dia pula yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara peran AF ialah sebagai penjaga pintu masuk pekarangan.

“RA ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia baru keluar dari Lapas Palopo pada 9 April 2022 lalu,” pungkasnya. (hwn)

ADVERTISEMENT