PALOPO-Satnarkoba Polres Palopo, mengamankan 3 orang pengguna narkotika jenis sabu, didua lokasi berbeda.
Ketiganya diketahui merupakan warga asal Kabupaten Luwu, yang masing-masing berinisial, WN (37) warga Kelurahan Senga Utara, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, HL (33) warga Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kemudian yang ketiga, merupakan warga asal Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu dengan inisial, RN (26).
Hal tersebut dikatakan oleh, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin dalam keterangan tertulisnya ke redaksi Koran Seruya, Minggu (19/1/2020).
Dia mengatakan jika ketiga pelaku tersebut, diamankan didua lokasi yang berbeda. Dimana WN dan HL diamankan di Perumahan Hartacho, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota palopo.
Sementara RN, diamankan di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Ketiganya diamankan pada Sabtu (18/1/2020) lalu.
“Untuk pelaku WN dan HL kita amankan barang bukti berupa 5 saset sabu dengan berat 7,26 gram, satu pembungkus rokok surya gudang garam besar, satu unit HP merk Samsung warna silver, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan sachet ukuran sedang kosong,” katanya.
“Kemudian untuk pelaku, RN kami amankan barang bukti berupa, tiga saset kecil sabu dalam pembungkus rokok Marlboro, satu potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat dan satu unit HP merk Samsung warna hitam,” sambung Zainuddin.
Lebih jauh, Zainuddin mengatakan jika ketiga pelaku tersebut, diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat, yang terkait adanya kegiatan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 & 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ketiga warga Luwu tersebut, telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palop, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Sya)