MASAMBA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar seleksi tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung diaula media center KPU Lutra, Sabtu 8/2/2020.
Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengatakan bahwa sesuai dengan pengumuman nomor : 075/PP.04.2-PU/7322/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil computer assisted test (CAT) calon anggota PPK pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara dan jadwal seleksi wawancara 8-14 februari 2020.
“Hari ini kami berempat Komisioner melakukan tes wawancara kepada 150 calon anggota PPK yang akan bertugas di setiap Kecamatan,” kata Syamsul.
Lanjut kata Syamsul, bahwa dalam proses tes wawancara kami bagi dalam lima sesi dimulai tanggal 8 -12 Februari 2020 di lima belas Kecamatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wita s/d selesai.
Syamsul merinci bahwa untuk hari pertama yakni Kecamatan Malangke, Malangke Barat dan Masamba, hari kedua Tanalili, Rampi, Mappedeceng, hari ketiga Sukamaju Selatan, Seko, Sukamaju, hari keempat Rongkong, Baebunta Selatan, Baebunta, hari kelima Bonebone, Sabbang Selatan, Sabbang.
Untuk metode wawancara, tutur Syamsul dilakukan dalam bentuk Panel yaitu satu peserta diwawancarai oleh empat komisioner. Materi uji dalam wawancara meliputi integritas, pengalaman dan pengetahuan tentang kepemiluan.
Sebelumnya, seleksi tertulis dalam metode CAT calon PPK diikuti 294 peserta dan yang dinyatakan lulus seleksi150 peserta untuk lanjut ke tahapan seleksi wawancara.
Di tempat yang sama Anggota KPU Lutra Divisi Parmas dan SDM Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap 10 nama-nama calon PPK disetiap kecamatan di Lutra sebelum ditetapkan.
“Dari 10 calon PPK disetiap Kecamatan akan tetapkan lima orang yang akan terpilih sehingga masuka dan tanggapan masyrakat kami harapkan sebelum kami tetapkan,” ujar Rahmat.
Lanjut kata dia Rahmat jika diantara nama-nama calon PPK itu ada terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka calon PPK tersebut bakal dicoret dan dinyatakan gugur dari pencalonan misal, terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode. (*/iys)