MASAMBA–Dua Pasangan Calon di masing-masing Pilkada yakni Luwu Utara dan Luwu Timur yang harus mengikuti jadwal tersendiri pasca terpapar Covid-19 tak lama lagi akan mengikuti Pleno penetapan Paslon di KPU.
Di Luwu Utara, Penetapan bagi Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) jadwalnya dilakukan Senin pekan depan, 5 Oktober 2020.
Disampaikan Divisi Teknis KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P, Rabu (30/9) kemarin, jika jadwal yang saat ini berlangsung adalah pemberitahuan hasil verifikasi berkas Paslon melalui Liason Officer (LO) dan pada tanggal 1-3 Oktober adalah masa penyerahan dokumen perbaikan Paslon serta 3-4 Oktober adalah masa verifikasi dokumen perbaikan syarat calon.
“Jika semua sudah selesai dan tak ada lagi masalah, maka Penetapan Paslon dijadwalkan pada Senin 5 Oktober serta Pengundian/Pengumuman Paslon pada Selasa 6 Oktober,” terang Divisi Teknis KPU Luwu Utara itu.
Arsyad Kasmar sendiri selaku penyintas Covid-19 telah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, pasca karantina di salah satu hotel di Makassar bersama Bacalon Wabup Andi Sukma sejak 25-26 September lalu. (iys)