MASAMBA–Basir bin Jabbar, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, meninggal dunia, Minggu (23/2/2020), dini hari, sekitar pukul 00:30 Wita. Warga Desa Tampina, Kecamatan Angkona, Luwu Timur ini, adalah narapidana kasus narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Iskandar Jamil, membenarkan Basir yang tengah menjalani masa pidana di Rutan Masamba meninggal dunia. Menurut dia, Basir tiba-tiba mengeluh sesak dan sakit lehernya, sekitar pukul 00:15 Wita, Minggu dini hari. Basir kemudian dibawa ke RSUD Andi Djemma Masamba untuk mendapat pertolongan medis.
Saat berada di rumah sakit, dokter sempat memberikan bantuan pernafasan oksigen. Namun, dalam perawatan medis, Basir meninggal dunia. “Yang jelas, Almarhum sudah mendapat perawatan medis, tidak meninggal dalam Rutan,” kata Iskandar Jamil kepada wartawan di Masamba.
Dikatakan, Basir tidak lama lagi akan bebas karena akan mendapatkan bebas bersyarat karena pidananya cuma sekitar 1 tahun lebih. Namun, masih ada persyaratan yang harus dilalui, sehingga belum bebas bersyarat.
Sementara itu, Syaifuddin, orangtua Almarhum, membenarkan anaknya meninggal dunia. Namun, Syaifuddin mengaku tidak mengetahui persis dimana anaknya meninggal dunia, apakah dalam Rutan atau di rumah sakit.
Menurut dia, sesaat setelah anaknya meninggal dunia, istri Almarhum mendapat telpon dari pihak Rutan Kelas IIB Masamba, sekitar pukul 02:00 Wita, Minggu dini hari. Petugas Rutan tersebut menginformasikan, jika Basir meninggal dunia.
Dikatakan Syaifuddin, jenazah anaknya telah diserahkan pihak Rutan dan telah dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Tampinna. (tari)