KORANSERUYA–Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19.
Meski penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, namun untuk mencegah penyebaran Covid-19, penyelenggara ujian dan warga sekolah diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut isi Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan BSNP:
1. Menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) selama dan sesudah ujian.
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfektan/antiseptik sebelum dan sesudah ujian.
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian, tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu lain yang akan ditetapkan Pusat Assessment dan Pembelajaran.
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh peranti yang digunakan peserta UN, seperti gagang pintu, sakelar lampu, komputer, keyboard, mouse, kursi, meja, dan alat tulis.
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan Covid-19 antarpeserta UN. Antara lain, menghindari penggunaan alat tulis dipakai bersama.
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya.
8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi Covid-19, kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar, kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Bukan hanya itu, menyikapi perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19, BSNP juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Sabtu (14/3/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(iys)