“Kami sudah usulkan kepada Presiden. Nanti diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri, terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan II, sudah disediakan,” kata Menkeu usai rapat terbatas, Selasa (7/4).
Sri Mulyani juga melanjutkan, bahwa Jokowi ingin memutuskan kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 itu secepatnya. Dia memperkirakan keputusan soal THR dan gaji ke-13 akan diambil pada sidang kabinet dua pekan mendatang.
Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Keuangan mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS lantaran penerimaan negara saat ini sedang seret akibat virus Corona atau Covid-19. Pemerintah memperkirakan pendapatan negara tahun ini akan turun hingga 10%.
Catatan: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.
Tetap gunakan masker di manapun berada, menjaga jarak dan tetap di rumah saja.
HOTLINE COVID-19 kota Palopo: Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau 0812-4130-853 — 0852-5530-0870 — 0812-4143-216