MAKALE–Ulah petani di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, ini bakal berbuntut panjang ke ranah hukum. Sebab, MS, 35 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan.
Warga Desa Tapokko, Kecamatan Saluputti ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap siswi SMP berinisial Rn, 13 tahun.
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aipda Erwin, mengungkapkan MS bahkan dua kali menyetubuhi korbannya yang masih anak di bawah umur. Masing-masing pada 12 Februari dan 7 Mei lalu. Pemerkosaan itu dilakukan di tempat berbeda.
MS sendiri mengakui perbuatan bejatnya itu usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Kurra Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja pada Senin (18/5/2020). “Pelaku mengakui sudah dua kali menyetubuhi korban Rn,” ujar Erwin dilansir KORAN SERUYA dari Sindonews.com.
MS kali pertama memerkosa korban pada pertengahan Februari. Kala itu, pelaku memanfaatkan situasi saat korban lengah karena sedang tidur. Ia lantas menutup mulut korban dan menyetubuhi Rn sehingga korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan.
Pelaku lantas kembali melampiaskan nafsu bejatnya ke korban pada 7 Mei lalu di kebun milik korban. Saat itu, siswi SMP ini sedang menanam pohon coklat, tiba-tiba pelaku langsung datang dari belakang memeluk dan langsung menyetubuhi korban.
“Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Permpuan dan Anak. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (*/tari)