SEBAGAI suami, FI, 35 tahun, ternyata doyang banget soal begituan. Tak masalah kalau istri yang ‘disetrum’ memang sudah jamak. Nah, yang masalah, FI juga melirik anak tirinya yang masih bau kencur alias belum mens lantaran usia baru 10 tahun.
Intinya, FI kini berurusan polisi di Polsek Barru. Istri sekaligus ibu korban tak terima perbuatan FI hingga mengadu ke polisi.
FI, warga Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel, termasuk lelaki yang demikian hot. Sehari-hari rupanya yang ada dalam benaknya urusan selangkangan melulu. Jika disalurkan pada istri sendiri, itu sudah sewajarnyalah dan sudah halal.
Tapi rupanya FI tak puas hanya dengan istrinya. Ketika anak tirinya berada di rumah, saat ibunya bekerja diluar rumah, FI meliriknya. Lupa bahwa anak tiri adalah anaknya juga, dia justru ingin mencicipi pula.
Kebetulan istrinya juga bekerja di luar rumah jadi FI memiliki kesempatan ‘memperdaya’ sang anak tiri. Maka ketika di rumah hanya anak tirinya, sebut saja Mawar dan dirinya sendiri, FI mulai membujuk anak tirinya untuk melayani kebutuhan biologisnya. Sejumlah ancaman pun dikeluarkan.
Demikianlah, sudah bisa ditebak, FI berhasil memperdaya Mawar. Sudah bisa ditebak kejadian selanjutnya, meski tanpa dijelaskan disini. Terakhir, 3 Agustus 2021 lalu, FI kembali menggahi sang anak tiri.
Namun apes bagi FI karena aksinya dipergoki sang istri. Kebetulan siang itu, istri FI kembali ke rumah. FI tidak menduga jika istrinya akan pulang diluar jam biasanya.
Tentu saja sang ibu marah dan melabrak suami,”Kamu keterlauan Pak, kayak charger HP saja, buat nyetrom sana sini. Eh, anak tiri juga kamu setrum,” kira-kira begitu maki sang istri pelaku.
Tak pelak, kepergok bin ketangkap basah, FI hanya bisa membathin,”Mati saya, panjang urusannya, bisa-bisa masuk penjara.” Dan benar, FI benar-benar dijebloskan masuk penjara lantaran sang istri mengadukannya ke polisi.
Saat ini, FI hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan khilaf,” aku FI usai mengakui perbuatannya menjebol gawang anak tirinya tiga kali di depan polisi.
Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudaffar, mengakui, pelaku diketahui aksi busuknya oleh istrinya sendiri. “Setelah perbuatan ketiga kalinya, pelaku dipergoki sendiri oleh istrinya,” ujar Ipda Mudaffar, Kamis (5/8/2021) lalu.
Istri pelaku, kata dia, melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Ia mengaku tidak menerima tindakan suaminya kepada anak tirinya.
Diakui Ipda Mudaffar, pelaku telah menyesali perbuatannya. Namun bin walaupun sudah menyesal, pihak kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.
“Keterangan dari saksi dan hasil visum sudah kami dapatkan. Sisa menunggu proses selanjutnya,” terangnya.
Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. (***)