Luwu Utara — Hingga saat ini masyarakat Luwu Utara tetap diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas di luar rumah, termasuk bagi masyarakat (pembeli) yang akan berkunjung ke pasar-pasar rakyat, seperti wajib pakai masker, wajib cuci tangan saat masuk dan keluar pasar, serta harus jaga jarak antara satu dengan yang lain. Imbauan ini juga berlaku bagi pedagang yang menjual di pasar-pasar rakyat.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, Senin (8/6/2020), di Masamba. “Setiap orang yang berkunjung ke pasar, baik pedagang maupun pembeli, wajib menggunanakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,” tegas Kasrum. Untuk itu, ia meminta para pengurus pasar untuk dapat menyosialisasikan ini kepada masyarakat.
Dilakukannya pengetatan penerapan protokol kesehatan pada setiap aktivitas masyarakat dalam rangka persiapan menuju tatanan kenormalan baru (new normal) yang digaungkan pemerintah. Penerapan new normal di Lutra bukan hal mustahil, mengingat adanya tren penurunan kasus positif covid-19 hingga tingkat kesembuhan menembus angka 72%. Dari 43 kasus positif, kini tinggal 11 kasus. Artinya, ada 31 kasus dinyatakan sembuh.
“Untuk menuju sebuah perubahan perilaku yang normal di masa pandemi covid-19, maka penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh masyarakat, termasuk perubahan perilaku pedagang dan pembeli saat melakukan transaksi jual beli di pasar yang harus tetap mengikuti imbauan pemerintah,” tandas dia. Sekadar diketahui, saat ini semua pasar rakyat di Luwu Utara sudah dilengkapi tempat cuci tangan. (LH)