BADAN Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak akan ada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2020. Bahkan, Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan anggaran untuk penerimaan CPNS tahun ini.
“Tahun anggaran 2020, tidak ada (penerimaan PNS),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono, Senin (22/6/2020).
Pemerintah katanya membatalkan rencana penerimaan CPNS 2020 disebabkan anggaran seleksi yang direalokasi untuk penanganan virus corona di Indonesia.
Senada itu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, Harun Arsyad, ikut mengakui, bahwa pertimbangan untuk tidak membuka penerimaan seleksi CPNS tahun ini salah satunya karena keterbatasan anggaran. Sebab anggaran yang ada tahun ini, baik melalui APBN maupun APBD sebagian besar difokuskan untuk penanggulangan COVID-19.
“Iya, benar itu (tidak ada seleksi CPNS tahun ini). Mungkin karena anggaran APBN maupun APBD itu dialihkan ke penanganan COVID-19 sehingga memang Pemerintah belum merencanakan untuk 2020 ini,” ujar Harun.
Untuk saat ini, lanjut dia, pemerintah pusat masih fokus pada penyelesaian tahapan seleksi CPNS yang dibuka tahun sebelumnya. Pasalnya masih ada tahapan seleksi yang belum selesai, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sementara SKB hingga saat ini belum jelas jadwal pelaksanaannya. Harun mengaku, panitia seleksi nasional (panselnas) belum menentukan waktu dan skenario pelaksanaan SKB ini di masing-masing daerah nantinya.
“Kita juga masih konsentrasi SKB ini yang tahun 2019. Hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut lagi kapan pelaksanaannya,” tambah Dia. Meski begitu, pelaksanaan SKB akan disesuaikan jika kondisi pandemi COVID-19 dianggap sudah terkendali di semua daerah.
“SKB memang belum ada jadwal ini. Cuma kita ancang-ancang kalau sudah reda di Juni-Juli, kemungkinan (pelaksanaan SKB) Agustus. Tapi itu juga baru kemungkinan. Yang jelas SKB tetap diadakan,” tambah Harun.
Kendati begitu, dia berharap tiap daerah tetap menyiapkan hal yang diperlukan dalam pelaksanaan SKB. Kanreg IV BKN Makassar pun siap mengkoordinir tiap daerah di wilayah kerjanya jika panselnas sudah menentukan jadwal. Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tetap Bekerja dari Rumah hingga 3 Juli 2020
“Kalau Sulsel pasti menunggu pusat, panselnas. Kalau misalnya panselnas sudah punya rencana waktu, mungkin nanti instruksinya ke kantor regional, dan kami siap koordinir semua daerah-daerah wilayah kerja kami,” tegas Harun.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar menambahkan, pihaknya pun masih menunggu kebijakan pusat. “Pelaksanaan SKB pada seleksi penerimaan CPNS, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu jadwal dari Panitia Seleksi Nasional,” ujar Taufiq.
Untuk diketahui, pada CPNS Formasi Tahun 2019 lalu, Pemerintah Jokowi membuka 150.315 formasi dengan rincian 36.935 pada 65 Instansi Pusat dan 113.380 pada 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Untuk tahapan pelaksanaan penerimaan PNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS setelah ujian sekolah kedinasan. SKB rencananya akan digelar paling lambat pada September 2020.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan digelar setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi 2020. Namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan bahwa penetapan jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan pada Agustus – September 2020, setelah pelaksanaan SKD Dikdin 2020 pada Juli 2020 dilakukan.
“Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus – September 2020. Namun perlu ditekankan bahwa realisasi jadwal yang disusun Panselnas ini bergantung pada penetapan status kedaruratan Covid-19,” jelasnya.
“Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19,” lanjutnya. (*/anggi)