Dana Kelurahan di Palopo Mulai Dicairkan, Asisten I Minta Lurah Jangan Ragu tapi Tetap Hati-hati  

1108
ADVERTISEMENT

PALOPO–Anggaran dana kelurahan di 9 kecamatan dimana sebanyak 48 kelurahan, telah dicairkan oleh Pemerintah kota Palopo, sejak dua hari, Selasa dan Rabu (23-24 Juni 2020) kemarin.

Rapat koordinasi dengan para lurah tentang tata cara pencairan digelar di Aula Bappeda Palopo, dipimpin oleh Asisten I Burhan Nurdin, serta didampingi Asisten I yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Taufiq, juga dihadiri Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palopo, Raodah, Kabid Anggaran BPKAD Palopo, Emil dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Plt Kepala Bappeda Palopo, Raodah dalam kesempatan itu meminta agar para lurah memanfaatkan dana kelurahan dengan baik dan tidak keluar dari Rencana Kerja Awal (RKA) yang telah disusun.

“Kita ingin penyerapan tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, dan semua (Dana Kelurahan) bisa terserap keseluruhan (100%), dengan tetap mematuhi ketentuan, terutama soal Renja yang telah disusun, intinya jangan takut, yang penting sudah sesuai ketentuan yang ada,” ungkap mantan Kabid Anggaran di BPKAD Palopo itu sambil menjelaskan kepada Koran Seruya soal adanya ketakutan para Lurah untuk mencairkan dana kelurahan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dengan berbagai argumen.

ADVERTISEMENT

Raodah juga menyebut jika pencairan bantuan tersebut, dibagi dua kelompok. Pada Selasa (23/6) adalah kelurahan di kecamatan Wara, Wara Timur, Mungkajang, dan Sendana yang mendapat kesempatan pertama pencairan, sedangkan  yang mendapat kesempatan pencairan pada kelompok kedua pada keesokan harinya adalah kelurahan di kecamatan Wara Utara, Bara dan Telluwanua.

Senada, Asisten I bidang pemerintahan, Burhan Nurdin juga meminta agar para lurah jangan ragu-ragu dalam mencairkan dana kelurahan, jika semua sudah sesuai regulasi dan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.

 “Jangan ragu, semua program sesuai Renja yang sudah disusun harus dijalankan dengan baik, anggaran kelurahan ini untuk kegiatan yang sudah masuk penganggaran (terdaftar) dan sisa ditindaklanjuti saja, asalkan, semua (pengeluaran) disertai dengan bukti administrasi keuangan, tidak menyimpang dari prinsip-prinsip pelaporan keuangan yang baik,” imbuh Burhan menyemangati para lurah, Rabu (24/06).

Diketahui, dalam Tahun Anggaran 2020, dana kelurahan yang besarannya sama yakni Rp366 Juta per kecamatan, dengan total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp. 17.568.000.000.

Dalam rapat koordinasi ini,  pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo menyebut agar para lurah untuk berpedoman pada PMK nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020.

“Kita semua tentu tak ingin terjerat masalah apapun (hukum) di kemudian hari, untuk itu kita memang harus tetap berhati-hati dan teliti tetapi juga bersikap profesional agar kegiatan di kelurahan  tetap berjalan baik, karena semua pihak mengawasi termasuk masyarakat sendiri, ” pungkas Asisten I, usai Rakor teknis tentang pelaporan penggunaan anggaran dana kelurahan, yang dibagi dalam 2 kelompok tersebut. (iys)

ADVERTISEMENT