PALOPO–DPRD kota Palopo akhirnya mengeluarkan rekomendasi, usai menerima kelompok pembawa aspirasi atas kasus penambangan liar di Bukit Siguntu, kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang, Senin 24 Agustus 2020.
Sebelumnya, puluhan orang sebagai kelompok pembawa aspirasi diterima para wakil rakyat di ruang musyawarah DPRD Palopo.
Mereka yang selama ini getol menentang ilegal mining adalah Gamapala Palopo, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hutan Lindung yang diterima langsung oleh wakil ketua II DPRD Palopo, Irvan ST.
DPRD Palopo usai berdialog dan menerima pembawa aspirasi akhirnya mengeluarkan rekomendasinya berisi dua butir pernyataan sikap.
Berikut petikannya:
– Menolak segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh siapapun di hutan lindung yang berada dalam kawasan Bukit Siguntu, kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang kota Palopo, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Palopo pada tanggal 18 Agustus 2020.
– Mendesak kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH dan Kehutanan wilayah Sulawesi dan Kapolres Palopo untuk melakukan penindakan sesuai surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Latimojong Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 522/639/KPH/VIII/2020 tanggal 23 April 2020.
Dalam aksi demo sebelum diterima beberapa anggota DPRD Palopo, Senin (24/8/2020), salah satu aktivis, Hisma Kahman menyebut bahwa dalam surat KPH Latimojong sudah menyebut nama terduga pelaku.
“Seharusnya penyidik baik kepolisian maupun Gakkum KLHK dengan mudah bisa melakukan pemanggilan. Kita apresiasi sudah ada police line dan harus dilanjutkan ke penyelidikan. Persoalan siapa nantinya yang akan melakukan (penyidikan), sisa berkoordinasi, bisa polisi atau KLHK,” tegas Hisma.
“Harus ada efek jera kepada semua yang telah melakukan kejahatan lingkungan. Dan ini disinyalir bukan hanya dua lubang yang digali, masih banyak yang lain dengan melihat tumpukan material yang ada dan yang sudah dibawa keluar,” bebernya.