PALOPO – Pasca aksi tawuran antar warga di Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, pada, Senin, 17 Agustus 2020, sore lalu.
Akibat bentrokan tersebut, rumah dan mobil milik Plt Camat Bara, Salamuddin mengami kerusakan.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan terakhir, jajaran Polres Palopo berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku pengrusakan rumah dan mobil tersebut.
Pelaku diketahui berinisial H. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, kepada Koran Seruya.
Dia menyebutkan, jika pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, “Satu orang diamankan, terduga pelaku pengerusakan,” kata perwira dengan tiga balok di pundak ini, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020). (Rah)